Kebudayaan Nusantara
Sulawesi / Celebes
I
Secara geologis, awalnya pulau Sulawesi terdiri atas tujuh pulau yang dipisahkan oleh laut. Lalu, akibat gerak bumi maka terjadi penyatuan wilayah(unifikasi). Ukuran melihatnya bisa lewat satwa endemik, kera yang berbeda dibeberapa tempat, mulai kera di Maros(sulsel) sampai Tarsius(kera kecil) di Sulawesi Utara. Diantara bentangan kepulauan nusantara lainnya, Sulawesi disebut sebagai pulau tua(proto-island). Pada tingkat kebudayaan, maka menjadi wajar kalau terdapat klaim/pengakuan diri sebagai sentrum/pusat kebudayaan disetiap bekas tujuh pulau terpisah. Minahasa menyebut dirinya awal di Sulawesi Utara, Kalumpang yakin merekalah sejarah kebudayaan awal di Sulawesi Barat, Luwu, berdasar pada sureq I Lagaligo, menyebut diri leluhur masyarakat di Sulawesi Selatan.
II
Dengan sendirinya, kebudayaan pertama adalah kebudayaan yang bersumber dari pegunungan atau dataran tinggi. Bermigrasi dan menyebar seiring garis pantai terbentuk didataran lebih rendah. Karena itu kultur sebagai pelaut pun dibangun sejak lama bahkan ditempat yang sekarang kita sebut daerah pegunungan. Cerita tentang ‘perahu Sawerigading’ yang telah menjadi semacam “kesepahaman-cerita” mulai dari masyarakat di Selayar(gong Sawerigading) sampai di Benawa/Kaili(perahu Sawerigading), dapat ditemukan jejak masa lalu pelaut-pelaut Sulawesi.
III
Manusia pertama/awal di Sulawesi di sejumlah komunitas suku/masyarakat disebutkan terkait dengan air. Misalnya, leluhur Minahasa, To-ar dan Lumimuut. Keduanya disebutkan keluar dari air. Komunitas adat Mappurondo, didataran tinggi Mambi meyakini leluhur pertama mereka adalah to rije’ne atau orang air. Atau masyarakat tua kalumpang didataran tinggi mamuju, yang secara historis masih memiliki ikatan sosial dengan to kaili(suku kaili) menyebut manusia pertama mereka sebagai ; to kombong diburra, to bisse di tallang atau lahir dari buih air, keluar dari bambu.
IV
Penggunaan kata To, Tu, Toa, Tou, sangat banyak ditemukan diberbagai komunitas adat/suku/sub-suku di sepanjang kepulauan Sulawesi. Misalnya di Luwu Wo-tu atau po-tu berarti keluarga atau rumpun keluarga, pemimpin adat masyarakat/suku Kajang-Bulukumba, digelari : Amma-toa. Di Minahasa, tempat pertemuan leluhur mereka disebuah batu tua yang diberi nama Wa-tu Pi-nawetengan. Lelaki minahasa, dipanggil tu-ama, pemimpin warga disebut To-naas. Pemimpin tertinggi dikerajaan tua Luwu(sulsel) digelari da-tu. Di Minahasa, penyebutan sub-etnis pun menggunakan kata Tou : Tou-dano, Tou-temboan. Tidak berbeda dengan penyebutan suku disekitar pantai timur Sulawesi selatan (To-raja) dan pantai barat Sulawesi tenggara (To-laki). Di daerah Bambang, Sulawesi Barat pemimpin komunitas digelari To-ma-tua-to-nda yang berarti orang tua kampung.
V
Sejumlah kemiripan/kesamaan sebutan bisa kita lihat antara sejumlah masyarakat/suku/komunitas di sepanjang Sulawesi. Misalnya antara Banggae(majene), Bangga(Kaili), Banggaiba(Sulteng), Banggai(Luwuk), Binanga(Mandar), Binuang, Bitung(Sulut), Butung(Buton). Kata ‘La’ sebagai penanda kita temukan mulai dari La galigo, La ode(gelar bangsawan di Sulawesi tenggara), hingga La hillote (tokoh spiritual kharismatik gorontalo). Dalam aktfitas sehari-hari, misalnya makan, juga dapat ditemukan sebaran kata yang mirip : nganre(makassar), mandre(bugis), mande-kumande(toraja), monga(gorontalo), mongaan(bolaang mongondow). Jika benar kata ‘pi’ adalah satu kata kunci lama nusantara maka di Sulawesi juga sama. Kita bisa lihat dalam: pi-tumpanua(Selatan palopo, wilayah ke-da-tu-an luwu), pi-tu ulunna salu, pi-tu ba’bana binanga(tujuh kerajaan dihulu sungai, dan tujuh kerajaan dihilir, sebagai persekutuan adat tanah mandar), pi-nawetengan(tempat pertemuan, leluhur Minahasa).
VI
Secara politik, rata-rata Sulawesi memperlihatkan kalau pola/model konfederasi atau serikat kerajaan-kerajaan adalah pilihan yang dipakai dalam membangun kekuasaan/tata pemerintahan. Luwu sebagai ke-datu-an dikembangkan dari dasar kesatuan Anak Tellue: Bua’, Ponrang, dan Baebunta. Di jazirah Mandar, kita mengenal persekutuan pitu ulunna salu pitu ba’bana binanga sebagai bentul konfederasi politik yang berfungsi untuk menata relasi politik kewilayahan dan proteksi atas kepentingan kolektif seluruh pihak persekutuan. Fakta yang serupa, bisa kita lihat dalam konfederasi linula-linula di Gorontalo(Hulondalo), menjadi bukti kalau semangat kolektivisme dan kekerabatan, tidak hanya menjadi ikatan bersifat geo-kultural, tapi juga efektif untuk kepentingan geopolitik.
(Operasi Achilles, Universitas Hasanuddin, 2006)
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
21 Oktober, 2008
REFERENSI
TIPIKAL PERTAMBANGAN INDONESIA
Meski sudah dieksplorasi sejak lama, pertambangan masih menyisakan berbagai problem bagi masyarakat dan negara. Kerusakan ekosistem dan lingkungan yang terjadi tidak memiliki keseimbangan terhadap input bagi kesejahteraan masyarakat sekitar tambang maupun konpensasi yang memadai bagi negara. Apalagi memberikan efek ketidak nyamanan warga sekitar tambang akibat suara bising mesin, debu dan becek serta kerusakan infrastruktur umum (jalan) akibat aktifitas alat berat yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan pertambangan.
Belakangan ini, bahan energi pertambangan memang sedang menjadi primadona dan memiliki nilai jual tinggi. Namun sebagai salah satu negara yang memilik kawasan pertambangan, tidak serta merta membuat kehidupan masyarakat dapat sedikit bernafas lega. Malah menimbulkan problem baru yang berkepanjangan, karena terjadi kelangkaan dimana – mana dan meimbulkan antrian masyarakat ketika membeli Bahan bakar minyak (BBM).
Jika hal diatas masih terjadi apakah yang menjadi sumber permasalahan tersebut, apakah perlu ditinjau kembali oleh pemerintah mengenai beberapa hal dibawah ini :
TATA KUASA
Banyak UU yang semakin memuluskan jalan MNC; UU migas No 22/2001, UU No 19/2004, UU Penanaman modal asing, RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Gerakan penghematan energi yang dicanangkan Presiden SBY melalui Inpres No 10/2005 hanya akan tepat dan bermakna bila akar energi di Indonesia dievaluasi secara sistemik
Penawaran wilayah kerja migas atau yang biasa disebut blok migas terus menerus dilakukan oleh pemerintah pusat.
Belum adanya UU Energi Nasional yang secara integratif mengatur mengenai eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan sumber-sumber energi yang non-terbarukan dan terbarukan, serta dapat menjadi acuan bagi seluruh kebijakan di sektor energi.
TATA KELOLA
Banyak tambang didirikandan dikelola oleh perusahaan asing
Eksploitasi energy tidak meningindahkan ketahan energy nasional dan kebutuhan generasi mendatang dan menghancurkan lingkungan
Implementasi kebijakan di sektor energi yang beorientasi pada ekspor energi untuk mendatangkan devisa, kebijakan liberalisasi dan deregulasi justru mengancam kepentingan nasional.
TATA PRODUKSI
Kebijakan energi yang ada saat ini menyebabkan kelangkaan energi dan menyebabkan jurang ekonomi yang lebar antara Jawa vs. luar Jawa, serta antara kaya dan miskin.
Liberalisasi sektor energi yang tidak terencana dengan baik serta tanpa adanya tujuan dan strategi yang terukur menyebabkan kita kehilangan manfaat terbesar.
Liberalisasi di sektor migas, menyebabkan harga gas terpaksa dijual sangat murah diluar negeri sedangkan industri dalam negeri membeli dengan harga yang lebih tinggi.
Akibat liberalisasi migas, produksi minyak mentah Indonesia juga turun drastis dibawah normal (diatas 1 juta barrel per hari) dan untuk memenuhi kebutuhan domestik, pemerintah harus membeli minyak bumi dari pasar luar negeri.
TATA DISTRIBUSI
Dikuasai oleh spekulan dan penimbun
Aturan distribusi yang semberawut
Lemah dan langkanya operasi pasar
Lemahnya kordinasi antar instansi terkait
Tingginya tingkat korupsi
TATA KONSUMSI
ketergantungan yang tinggi terhadap bahan bakar fosil untuk mendorong pembangunan ekonomi dalam jangka panjang dapat mengancam kesinambungan
Lemahnya tingkat ekonomi rakyat
TINDAK LANJUT PERMASALAHAN
Penghapusan utang luar negeri
Evaluasi dan Renegosiasi Perijinan.
Hentian Keluarnya Ijin-ijin Baru
Review dan Pembaharuan Kebijakan Pertambangan
Pengelolaan dan Pencadangan Mineral Untuk Masa Depan
Pengembangan sumber –sumber energi terbarukan
Peningkatan standar Pengelolaan Lingkungan
Mandatory resolusi konflik
Meski sudah dieksplorasi sejak lama, pertambangan masih menyisakan berbagai problem bagi masyarakat dan negara. Kerusakan ekosistem dan lingkungan yang terjadi tidak memiliki keseimbangan terhadap input bagi kesejahteraan masyarakat sekitar tambang maupun konpensasi yang memadai bagi negara. Apalagi memberikan efek ketidak nyamanan warga sekitar tambang akibat suara bising mesin, debu dan becek serta kerusakan infrastruktur umum (jalan) akibat aktifitas alat berat yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan pertambangan.
Belakangan ini, bahan energi pertambangan memang sedang menjadi primadona dan memiliki nilai jual tinggi. Namun sebagai salah satu negara yang memilik kawasan pertambangan, tidak serta merta membuat kehidupan masyarakat dapat sedikit bernafas lega. Malah menimbulkan problem baru yang berkepanjangan, karena terjadi kelangkaan dimana – mana dan meimbulkan antrian masyarakat ketika membeli Bahan bakar minyak (BBM).
Jika hal diatas masih terjadi apakah yang menjadi sumber permasalahan tersebut, apakah perlu ditinjau kembali oleh pemerintah mengenai beberapa hal dibawah ini :
TATA KUASA
Banyak UU yang semakin memuluskan jalan MNC; UU migas No 22/2001, UU No 19/2004, UU Penanaman modal asing, RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Gerakan penghematan energi yang dicanangkan Presiden SBY melalui Inpres No 10/2005 hanya akan tepat dan bermakna bila akar energi di Indonesia dievaluasi secara sistemik
Penawaran wilayah kerja migas atau yang biasa disebut blok migas terus menerus dilakukan oleh pemerintah pusat.
Belum adanya UU Energi Nasional yang secara integratif mengatur mengenai eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan sumber-sumber energi yang non-terbarukan dan terbarukan, serta dapat menjadi acuan bagi seluruh kebijakan di sektor energi.
TATA KELOLA
Banyak tambang didirikandan dikelola oleh perusahaan asing
Eksploitasi energy tidak meningindahkan ketahan energy nasional dan kebutuhan generasi mendatang dan menghancurkan lingkungan
Implementasi kebijakan di sektor energi yang beorientasi pada ekspor energi untuk mendatangkan devisa, kebijakan liberalisasi dan deregulasi justru mengancam kepentingan nasional.
TATA PRODUKSI
Kebijakan energi yang ada saat ini menyebabkan kelangkaan energi dan menyebabkan jurang ekonomi yang lebar antara Jawa vs. luar Jawa, serta antara kaya dan miskin.
Liberalisasi sektor energi yang tidak terencana dengan baik serta tanpa adanya tujuan dan strategi yang terukur menyebabkan kita kehilangan manfaat terbesar.
Liberalisasi di sektor migas, menyebabkan harga gas terpaksa dijual sangat murah diluar negeri sedangkan industri dalam negeri membeli dengan harga yang lebih tinggi.
Akibat liberalisasi migas, produksi minyak mentah Indonesia juga turun drastis dibawah normal (diatas 1 juta barrel per hari) dan untuk memenuhi kebutuhan domestik, pemerintah harus membeli minyak bumi dari pasar luar negeri.
TATA DISTRIBUSI
Dikuasai oleh spekulan dan penimbun
Aturan distribusi yang semberawut
Lemah dan langkanya operasi pasar
Lemahnya kordinasi antar instansi terkait
Tingginya tingkat korupsi
TATA KONSUMSI
ketergantungan yang tinggi terhadap bahan bakar fosil untuk mendorong pembangunan ekonomi dalam jangka panjang dapat mengancam kesinambungan
Lemahnya tingkat ekonomi rakyat
TINDAK LANJUT PERMASALAHAN
Penghapusan utang luar negeri
Evaluasi dan Renegosiasi Perijinan.
Hentian Keluarnya Ijin-ijin Baru
Review dan Pembaharuan Kebijakan Pertambangan
Pengelolaan dan Pencadangan Mineral Untuk Masa Depan
Pengembangan sumber –sumber energi terbarukan
Peningkatan standar Pengelolaan Lingkungan
Mandatory resolusi konflik
Langganan:
Postingan (Atom)