21 Oktober, 2008

REFERENSI

Kebudayaan Nusantara

Sulawesi / Celebes

I
Secara geologis, awalnya pulau Sulawesi terdiri atas tujuh pulau yang dipisahkan oleh laut. Lalu, akibat gerak bumi maka terjadi penyatuan wilayah(unifikasi). Ukuran melihatnya bisa lewat satwa endemik, kera yang berbeda dibeberapa tempat, mulai kera di Maros(sulsel) sampai Tarsius(kera kecil) di Sulawesi Utara. Diantara bentangan kepulauan nusantara lainnya, Sulawesi disebut sebagai pulau tua(proto-island). Pada tingkat kebudayaan, maka menjadi wajar kalau terdapat klaim/pengakuan diri sebagai sentrum/pusat kebudayaan disetiap bekas tujuh pulau terpisah. Minahasa menyebut dirinya awal di Sulawesi Utara, Kalumpang yakin merekalah sejarah kebudayaan awal di Sulawesi Barat, Luwu, berdasar pada sureq I Lagaligo, menyebut diri leluhur masyarakat di Sulawesi Selatan.

II
Dengan sendirinya, kebudayaan pertama adalah kebudayaan yang bersumber dari pegunungan atau dataran tinggi. Bermigrasi dan menyebar seiring garis pantai terbentuk didataran lebih rendah. Karena itu kultur sebagai pelaut pun dibangun sejak lama bahkan ditempat yang sekarang kita sebut daerah pegunungan. Cerita tentang ‘perahu Sawerigading’ yang telah menjadi semacam “kesepahaman-cerita” mulai dari masyarakat di Selayar(gong Sawerigading) sampai di Benawa/Kaili(perahu Sawerigading), dapat ditemukan jejak masa lalu pelaut-pelaut Sulawesi.

III
Manusia pertama/awal di Sulawesi di sejumlah komunitas suku/masyarakat disebutkan terkait dengan air. Misalnya, leluhur Minahasa, To-ar dan Lumimuut. Keduanya disebutkan keluar dari air. Komunitas adat Mappurondo, didataran tinggi Mambi meyakini leluhur pertama mereka adalah to rije’ne atau orang air. Atau masyarakat tua kalumpang didataran tinggi mamuju, yang secara historis masih memiliki ikatan sosial dengan to kaili(suku kaili) menyebut manusia pertama mereka sebagai ; to kombong diburra, to bisse di tallang atau lahir dari buih air, keluar dari bambu.

IV
Penggunaan kata To, Tu, Toa, Tou, sangat banyak ditemukan diberbagai komunitas adat/suku/sub-suku di sepanjang kepulauan Sulawesi. Misalnya di Luwu Wo-tu atau po-tu berarti keluarga atau rumpun keluarga, pemimpin adat masyarakat/suku Kajang-Bulukumba, digelari : Amma-toa. Di Minahasa, tempat pertemuan leluhur mereka disebuah batu tua yang diberi nama Wa-tu Pi-nawetengan. Lelaki minahasa, dipanggil tu-ama, pemimpin warga disebut To-naas. Pemimpin tertinggi dikerajaan tua Luwu(sulsel) digelari da-tu. Di Minahasa, penyebutan sub-etnis pun menggunakan kata Tou : Tou-dano, Tou-temboan. Tidak berbeda dengan penyebutan suku disekitar pantai timur Sulawesi selatan (To-raja) dan pantai barat Sulawesi tenggara (To-laki). Di daerah Bambang, Sulawesi Barat pemimpin komunitas digelari To-ma-tua-to-nda yang berarti orang tua kampung.

V
Sejumlah kemiripan/kesamaan sebutan bisa kita lihat antara sejumlah masyarakat/suku/komunitas di sepanjang Sulawesi. Misalnya antara Banggae(majene), Bangga(Kaili), Banggaiba(Sulteng), Banggai(Luwuk), Binanga(Mandar), Binuang, Bitung(Sulut), Butung(Buton). Kata ‘La’ sebagai penanda kita temukan mulai dari La galigo, La ode(gelar bangsawan di Sulawesi tenggara), hingga La hillote (tokoh spiritual kharismatik gorontalo). Dalam aktfitas sehari-hari, misalnya makan, juga dapat ditemukan sebaran kata yang mirip : nganre(makassar), mandre(bugis), mande-kumande(toraja), monga(gorontalo), mongaan(bolaang mongondow). Jika benar kata ‘pi’ adalah satu kata kunci lama nusantara maka di Sulawesi juga sama. Kita bisa lihat dalam: pi-tumpanua(Selatan palopo, wilayah ke-da-tu-an luwu), pi-tu ulunna salu, pi-tu ba’bana binanga(tujuh kerajaan dihulu sungai, dan tujuh kerajaan dihilir, sebagai persekutuan adat tanah mandar), pi-nawetengan(tempat pertemuan, leluhur Minahasa).

VI
Secara politik, rata-rata Sulawesi memperlihatkan kalau pola/model konfederasi atau serikat kerajaan-kerajaan adalah pilihan yang dipakai dalam membangun kekuasaan/tata pemerintahan. Luwu sebagai ke-datu-an dikembangkan dari dasar kesatuan Anak Tellue: Bua’, Ponrang, dan Baebunta. Di jazirah Mandar, kita mengenal persekutuan pitu ulunna salu pitu ba’bana binanga sebagai bentul konfederasi politik yang berfungsi untuk menata relasi politik kewilayahan dan proteksi atas kepentingan kolektif seluruh pihak persekutuan. Fakta yang serupa, bisa kita lihat dalam konfederasi linula-linula di Gorontalo(Hulondalo), menjadi bukti kalau semangat kolektivisme dan kekerabatan, tidak hanya menjadi ikatan bersifat geo-kultural, tapi juga efektif untuk kepentingan geopolitik.

(Operasi Achilles, Universitas Hasanuddin, 2006)

REFERENSI

TIPIKAL PERTAMBANGAN INDONESIA

Meski sudah dieksplorasi sejak lama, pertambangan masih menyisakan berbagai problem bagi masyarakat dan negara. Kerusakan ekosistem dan lingkungan yang terjadi tidak memiliki keseimbangan terhadap input bagi kesejahteraan masyarakat sekitar tambang maupun konpensasi yang memadai bagi negara. Apalagi memberikan efek ketidak nyamanan warga sekitar tambang akibat suara bising mesin, debu dan becek serta kerusakan infrastruktur umum (jalan) akibat aktifitas alat berat yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan pertambangan.

Belakangan ini, bahan energi pertambangan memang sedang menjadi primadona dan memiliki nilai jual tinggi. Namun sebagai salah satu negara yang memilik kawasan pertambangan, tidak serta merta membuat kehidupan masyarakat dapat sedikit bernafas lega. Malah menimbulkan problem baru yang berkepanjangan, karena terjadi kelangkaan dimana – mana dan meimbulkan antrian masyarakat ketika membeli Bahan bakar minyak (BBM).

Jika hal diatas masih terjadi apakah yang menjadi sumber permasalahan tersebut, apakah perlu ditinjau kembali oleh pemerintah mengenai beberapa hal dibawah ini :

TATA KUASA
Banyak UU yang semakin memuluskan jalan MNC; UU migas No 22/2001, UU No 19/2004, UU Penanaman modal asing, RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Gerakan penghematan energi yang dicanangkan Presiden SBY melalui Inpres No 10/2005 hanya akan tepat dan bermakna bila akar energi di Indonesia dievaluasi secara sistemik
Penawaran wilayah kerja migas atau yang biasa disebut blok migas terus menerus dilakukan oleh pemerintah pusat.
Belum adanya UU Energi Nasional yang secara integratif mengatur mengenai eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan sumber-sumber energi yang non-terbarukan dan terbarukan, serta dapat menjadi acuan bagi seluruh kebijakan di sektor energi.

TATA KELOLA

Banyak tambang didirikandan dikelola oleh perusahaan asing
Eksploitasi energy tidak meningindahkan ketahan energy nasional dan kebutuhan generasi mendatang dan menghancurkan lingkungan
Implementasi kebijakan di sektor energi yang beorientasi pada ekspor energi untuk mendatangkan devisa, kebijakan liberalisasi dan deregulasi justru mengancam kepentingan nasional.

TATA PRODUKSI

Kebijakan energi yang ada saat ini menyebabkan kelangkaan energi dan menyebabkan jurang ekonomi yang lebar antara Jawa vs. luar Jawa, serta antara kaya dan miskin.
Liberalisasi sektor energi yang tidak terencana dengan baik serta tanpa adanya tujuan dan strategi yang terukur menyebabkan kita kehilangan manfaat terbesar.
Liberalisasi di sektor migas, menyebabkan harga gas terpaksa dijual sangat murah diluar negeri sedangkan industri dalam negeri membeli dengan harga yang lebih tinggi.
Akibat liberalisasi migas, produksi minyak mentah Indonesia juga turun drastis dibawah normal (diatas 1 juta barrel per hari) dan untuk memenuhi kebutuhan domestik, pemerintah harus membeli minyak bumi dari pasar luar negeri.

TATA DISTRIBUSI
Dikuasai oleh spekulan dan penimbun
Aturan distribusi yang semberawut
Lemah dan langkanya operasi pasar
Lemahnya kordinasi antar instansi terkait
Tingginya tingkat korupsi

TATA KONSUMSI
ketergantungan yang tinggi terhadap bahan bakar fosil untuk mendorong pembangunan ekonomi dalam jangka panjang dapat mengancam kesinambungan
Lemahnya tingkat ekonomi rakyat

TINDAK LANJUT PERMASALAHAN
Penghapusan utang luar negeri
Evaluasi dan Renegosiasi Perijinan.
Hentian Keluarnya Ijin-ijin Baru
Review dan Pembaharuan Kebijakan Pertambangan
Pengelolaan dan Pencadangan Mineral Untuk Masa Depan
Pengembangan sumber –sumber energi terbarukan
Peningkatan standar Pengelolaan Lingkungan
Mandatory resolusi konflik

referensi

PROFIL BUKIT SUHARTO

Bukit Suharto secara geografis terletak di 115036’00” sampai 116054’00” BT dan 0050’00” sampai 1001’15” LS. terletak disisi jalan negara Samarinda –Balikpapan, yang merupakan bekas areal pembalakan PT. Wayerhouser, PT CIDATIM, PT Inhutani I dan PT RDR. Namun sekitar tahun 1982/1983 dan 1987/1988 pernah mengalami kebakaran.

Sejarah Penamaan Bukit Soeharto karena, oleh masyarakat yang berada dalam dan sekitar hutan tersebut, menurut cerita bermula sejak Bapak Soeharto yang ketika itu menjabat sebagai Presiden RI melakukan peninjauan ke Kalimantan Timur dan helikopternya singgah di Bukit tersebut.

Batas lokasi Bukit Suharto, yaitu :
Sebelah Utara : Daerah Sungai Kadisen Km 74 dari Balikpapan dan Daerah Sungai Nangka
Kecamatan Loa Janan
Sebelah Selatan : Km 57 dari Balikpapan Daerah Senipah dan Sungai Saka Kanan
Kotamadya Samarinda
Sebelah Barat : Sungai Semoi Ulu, Sungai Tangan Kiri dan Daerah Sungai Loa Janan
Kabupaten Kutai, Jalan Raya Samarinda-Balikpapan
Sebelah Timur : Perkebunan PT. Rimba Jaya Daerah Sungai Bambangan
Kecamatan Samboja
Berdasarkan administrasi kehutanan, Bukit suharto termasuk dalam Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Loa Janan, BKPH Samboja dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mahakam Ilir.

Sejarah penetapan

Penamaan Bukit Soeharto oleh masyarakat yang berada dalam dan sekitar hutan tersebut, menurut cerita bermula sejak Bapak Soeharto yang ketika itu menjabat sebagai Presiden RI melakukan peninjauan ke Kalimantan Timur dan helikopternya singgah di Bukit tersebut.

Gubernur menetapkan hutan sepanjanng 36 km pada jalur Jalan Samarinda-Balikpapan sebagai:
Zona produksi
Zona pelestarian lingkungan hidup
Gubernur mengusulkan penunjukkan hutan lindung Bukit Soeharto seluas 33.760 ha dengan SK. Gubernur No. 004-DA-1978 tanggal 15 Juni 1978
Berdasarkan SK. Gubernur No. 009-DA-1978 tanggal 8 November 1978 kawasan tersebut ditetapkan sebagai Hutan Pendidikan dan Penelitian yang pengelolaannya diserahkan pada Universitas Mulawarman.
Berdasarkan perintisan batas sementara tanggal 27 Oktober- 30 November 1981 luas keseluruhannya adalah 27.000 ha.
Menteri Pertanian tanggal 10 Januari 1982 dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 818/Kpts/Um/II/1982menetapkan:
Hutan Lindung Bukit Soeharto seluas 27.000 ha
Setelah tata batas selesai, kawasan Hutan seluas 3.200 ha dikeluarkan dari Hutan Lindung sehinggga luas Hutan Lindung menjadi 23.800 ha
Menteri Kehutanan tanggal 18 Agustus 1987 dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 245/Kpts-II/1987 menetapkan
Hutan Lindung seluas 23.800 ha diubah fungsi menjadi Hutan Wisata dengan penambahan luas 41.050 ha sehingga luas seluruhnya menjadi 64.850 ha
Menteri Kehutanan tanggal 20 Mei 1991 dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 270/Kpts-II/1991 menetapkan:
Luas definitif kawasan Hutan Wisata Bukit Soeharto menjadi 61.850 ha, sehingga masyarakat atau orang di sekitar Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dilarang masuk dan berusaha di dalam kawasan tersebut seperti melakukan kegiatan di dalam hutan tanpa ijin dan dilarang mengambil hasil hutan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (baik flora atau fauna). Namun Bukit Soeharto sendiri dapat dikatakan rawan terhadap pencurian hasil hutan, masyarakat atau orang luar yang berusaha mengambil hasil hutan tersebut secara tidak sah.

Perkembangan pengelolaan Hutan pada Jalur Jalan Samarinda-Balikpapan (32km)

Lingkungan Hutan Lindung Bukit Soeharto dikelola berdasarkan Kep.Pres No. 001/IHHT/1980 dengan dana Rp. 118.700.000,-, aproach legalitas, sosial, teknis.
Dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan dasar Rencana Lima Tahun Terpadu (Translok, Pembinaan masyarakat desa, RRL, Pertanian Umum dan sebagainya)
Saran Menteri Kehutanan, bahwa Hutan Lindung Bukit Soeharto dikelola sebagai Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Sepakat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
Penyelenggaraan inventarisasi penduduk, ditemukan 647 KK
Pelaksanaan reboisasi oleh anggota MPI Propinsi Kalimantan Timur dalam bentuk partisipasi pada kawasan Hutan Wisata seluas 3.687,5 ha (SK. Gubernur No. 418 tahun 1989 tanggal 11 Desember 1989)
Translok penduduk Hutan Lindung keluar Tahura oleh Departemen Kehutanan:
Tanggal 26 Maret 1990 sebanyak 50 KK
Tanggal 12 Juli 1990 sebanyak 123 KK
Tanggal 4 Juli 1990 sebanyak 182 KK
Tanggal 31 Januari 1991 sebanyak 145 KK
Jumlah KK yang dipindahkan 500 KK (ke Sungai Merdeka), sisa 197 KK ditambah penduduk pendatang baru menjadi 287 KK. Diluar Kawasan Hutan Lindung dan masih dalam Kawasan Hutan Wisata masih terdapat penduduk ± 2.600 KK (Data Kutai Dalam Angka tahun 1992)
Pelaksanaan reboisasi oleh anggota MPI Propinsi kalimantan Timur kelanjutan Reboisasi tahun 1991 seluas 1.757,5 ha (SK. Kakanwil Departemen Kehutanan No. 014/Kpts/KWL/RRL-1/1992)

Perkembangan kondisi kawasan (Citra lanssat 1991-1993)

Timbulnya hutan rawang akibat kebakaran hutan seluas 31.850 ha terdiri dari rusak sedang 20.650 ha, rusak parah 11.200 ha
Perambahan untuk ladang meningkat terus (lada, cengkeh), luas garapan di dalam Hutan Lindung menjadi 1.088 ha
Seluruh kawasan Hutan Wisata Bukit Soeharto tumpang tindih berada di dalam kawasan Eksplorasi PT. HUFFCO ( PT. VICO) yang luasnya 500.000 ha (masa KP 1969-1989)


Perkembangan status Tahura

Atas dasar saran Menteri Kehutanan, Hutan Lindung Bukit Soeharto dikelola sebagai Taman Hutan Raya (TAHURA) dengan penambahan areal seluas 41.050 ha (sehingga luas seluruhnya 61.850)
1986-1987 telah dibuat Design Enginering-nya dan sampai sekarang belum disahkan.
Telah dibentuk Polsek Bukit Soeharto dalam rangka persiapan pengamanan dalam pengelolaan Tahura Bukit Soeharto.
Status Tahura bukit Soeharto tidak pernah diselesaikan, malahan tahun 1991 dikeluarkan SK. Menteri Kehutanan No. 270/Kpts-II/1991 tanggal 20 Mei 1991 yang menetapkan status Hutan Wisata secara definitif dengan luas 61.850 ha.

Pembagian zona

Luas kawasan Hutan Wisata seluas 61.850 ha terbagi atas beberapa zonasi dengan rincian sebagai berikut :


No. Zonasi Lokasi Luasan (ha) Pengelola
1 Hutan Lindung Loa Haur 26.000 ha Pemda/Dinas Kehutanan
2 Taman Safari Samboja 6.000 ha Pemda/KSDA
3 Danau Buatan Loa Haur Ulu 3.200 ha Pemda/KSDA
4 Perkemahan Pramuka Gunung Utuh 1.300 ha Pemda Kwarda Pramuka
5 Pusrehut UNMUL Km. 56 8.746 ha Universitas Mulawarman
6 Hutan Penelitian Samboja/Wanariset Samboja 3.504 ha Balai Penelitian Kehutanan
(Kep.Menhut. No. 290/Kpts-II/1990)
7 Hutan Pendidikan Samboja 1.400 ha Politeknik Pertanian Jurusan Kehutanan
8 Museum Kayu Bakungan 1.000 ha Pemda/Dinas Kehutanan
9 Kawasan Wisata Tanah Merah 4.200 ha Pemda/Dinas Kehutanan
10 Dikeluarkan dari kawasan hutan - 6.500 ha Pemda/Pemantapan Pemukinan


Kawasan Bukit Suharto memiliki kekayaan flora dan fauna yan gberaneka ragam. Kawasan ini dihuni oleh Satwa liar yang terdapat pada lokasi ini terdiri atas :
31 jenis mamalia, Orang utan (Pongo pygmaeus), Bekantan (Nasalis larvatus), Trenggiling (Manis javanicus), Babi hutan (Sus barbatus),), Beruang madu (Helarctos malayanus), Kucing hutan (Felis sp), Payau (Cervus unicolor), Kijang (Muntiacus muntjak, Muntiacus atherodes), Kancil (Tragulus javanicus, Tragulus napu), Owa-owa (Hylobates muelleri), Kera ekor panjang (Macaca fascicularis), Macan dahan (Neofelis nebolusa), Musang (Paradoxurus hermaphroditus), jenis-jenis tikus (Rattus sp, Rattus rattus, Rattus exulan, Rattus muelleri, Rattus cremoriventer, Rattus whitehedl, Rattus sabanus), Callosciurus presbitis, Callosciurus notatus,Callosiurus sp, Sundasciurus sp, Sundasciurus hippurus, Nannosciurusmelanotis, Petaruista petaruista, dan lain-lain)
Berbagai jenis reptilia
84 jenis burung, dua diantaranya adalah burung enggang (Bucheros rhinocheros,Anorrhinus galeritus)
4. Berbagai jenis kelelawar
Sedangkan tumbuhan yang hidup dikawasan ini terdiri atas vegetasi hutan primer datar 10 %. Hutan primer bergelombang 38%, belukar 22% dan ilalang 30%. Komposisi tumbuhan yang ada pada lokasi Bukit Soeharto sangat bervariasi tetapi didominasi oleh famili Dipterocarpaceae, Myrtaceae, Myristicaceae, Euphorbiaceae, Moraceae, Burceraceae, Annonaceae, Sapotaceae, Lauraceae, Verbenaceae, serta berbagai jenis tumbuhan paku, anggrek, rumput-rumputan serta lumut-lumutan.
Sedangkan untuk jenis-jenis primer yang mendominasi adalah Ulin (Eusideroxylon zwageri, Shorea leavis, Diptecocarpus cornutus, Palaquium gluta, Dyospyros curaniopsis, Baccaurea spp, Knema spp, Litsea spp, Shore ovalis, S. parvifolia, S acuminata, Cotylelobium spp, Dipterocarpus caudatus, Eugenia spp, Aglaia spp dan lain sebagainya
Untuk jenis-jenis sekunder didominasi oleh Macaranga triloba, M. gigantea, M. hypoleuca, Anthocephalus chinensis, Mallotus paniculatus, Trema orientalis, Trema spp, Dillenia spp, Vitex pubescens, Ficus spp dan lain sebagainya.

Kondisi iklim dikawasan Bukit Suharto, Menurut klasifikasi SMITH dan FERGUSON termasuk tipe A dengan nilai Q sekitar 4,4 %. Dengan Curah hujan rataan tahunan 2269,5 mm, rata-rata hari hujan bulanan 16,4 tanpa bulan kering. Serta, memiliki kelembaban relatif rata-rata harian 83% dengan kisaran 81,2% - 86,7%.Temperatur rata-rata harian 27,2 ° C. sedangkan Tanah dalam kawasan ini termasuk jenis:
Podsolik merah kuning (± 75 %)
Kompleks Podsolik merah kuning, latosol, litosol (± 20%)
Tanah Aluvial (± 5%)
Dan jenis tanah dikawasan ini termasuk tanah yang peka terhadap erosi. Kelas ini memiliki erodibilitas tanah berkisar antara sedang (0,21-0,32) sampai sangat tinggi (> 0,56. Pola aliran sungai Bukit Suharto, mempunyai pola aliran dendritik dantrelis dengan kerapatan 9-15 m/ha Termasuk daerah patahan dengan formasi batuan sedimen dari material batuan pasir shale, batuan endapan dan endapan non-vulkanik serta bersifat sarang. Sedangkan topografinya, bergelombang ringan dengan kelerengan 10-60%. Ketinggian rataan dari permukaan laut 60 m-120 m, dengan titik tertinggi 225 dpl.

Keadaan Sosial – ekonomi masyarakat sekitar Bukit Suharto adalah :
Kepadatan penduduk 0,28-05 jiwa/km² dengan tingkat pertumbuhan 3,7-7,8 %/ tahun
Pada umumnya bermata pencaharian sebagai karyawan, buruh, dagang 51%, petani/peladang 48%, nelayan 1%.
Penduduk di dalam kawasan hutan wisata diluar eks Hutan Lidung jumlahnya ± 2.600 KK.
Dari penelitian yang pernah dilakukan di Semoi 2,
Penduduknya berasal dari transmigrasi (Jawa Timur, Jawa Tengah), para pendatang dari Kalimantan Selatan, Sulawesi, Madura dan Kalimantan Timur sendiri.
Mata pencarian penduduk umumnya adalah berladang lada/sahang, bertanam palawija, padi, beternak. Juga berkebun yang ditanami dengan tanaman keras seperti durian, kopi, sukun dan berbagai macam buah-buahan.
Sedangkan dari penelitian yang pernah dilakukan di Sungai Merdeka,
Penduduknya adalah pendatang, mereka padamulanya adalah pekerja proyek jalan Kalimantan, tetapi adapula yang sengaja datang untuk bermukim karena beberapa alasan (ajakan keluarga, mencari pekerjaan, lahan yang sesuai bagi mereka). Sebagian yang datang dari Sulawesi Selatan, Kalsel, Jawa dan sebagainya.
Mata pencaharian mereka umumnya bertani, bercocok tanam padi, palawija, berkebun (untuk kegiatan perkebunan biasanya mereka bertanam lada).

puisi

Cerita Malam

Hening menggauli malam
Dalam dekapan rembulan temaram
Berbisik mesra nyanyian jangkrik
Membuai Kesyahduan malam

Langit gelap membelai bintang – bintang
Awan putih bergelayut mesra
Kerlip bintang merona pasi
Menatap hamparan bumi

Dedaunan terhenyak
Desahan angin malam mereda
membisikkan ikrar alam
merengkuh asa kedamaian

puisi

Frustasi

Bayang- bayang berkelebat
Lenyap ditelan masa
Menjauh tak berbekas
Bersih tersapu oleh amarah

Tak kan kembali
Layak bulan pergi disiang hari
Kan datang ketika kelam
Tapi kau Pergi bak air menuju laut

Jangan kembali
Sebab pungguk rindukan bulan
Aku perih menanggung cinta
Kamu bukan pencinta hakiki

Meski kau pinta
Layar hati mustahil mengembang
Sebab perahu hati telah menepi
Dipelabuhan tambatan hati

Layar hati telah mengembang
Dipelabuhan dambaan lain
Kehakikian cinta kurengkuh
Merapat didermaga hati
PENGGUSURAN DAN SEBABNYA

Entah berapa banyak masyarakat Indonesia dan negara – negara lain didunia ini yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghasilan, akibat dari penggusuran. Dan entah berapa banyak lagi yang terancam akan digusur, serta sampai kapan penggususran menghantui penduduk bumi.

Diberbagai media massa, banyak menghadirkan konflik masyarakat tergusur dengan pihak – pihak yang menggusur dan tak jarang merenggut korban nyawa. Disinyalir penyebab utama penggusuran besar-besaran ini dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya seperti :

Meningkatnya urbanisasi: pemukiman informal diperbolehkan hadir di kota-kota berdasarkan kesepakatan saling membutuhkan. Namun, ketika laju urbanisasi kian cepat dan semakin banyak orang dan investasi mengalir ke kota-kota, pemukiman informal tidak lagi dapat diterima karena dunia formal semakin menguasai ruang yang mereka duduki untuk pembangunan. Penguasaan lahan untuk pembangunan ini kian menjadi-jadi, hingga penggusuran terjadi sedikit demi sedikit. Penggusuran mencapai puncaknya ketika muncul globalisasi, spekulasi dan adanya modal keuangan internasional yang tidak terbatas, dan akibatnya, pertentangan antara sektor formal dan informal kian meruncing.

Mega Proyek (Pembangunan) infrastuktur yang dibiayai oleh lembaga-lembaga donor pembangunan internasional atau kerjasama antara pengusaha lokal dan perusahaan internasional menyebabkan maraknya penggusuran di Asia. Proyek-proyek itu terus berjalan, meski sebagian besar proyek ini tidak digagas secara matang, digelembungkan nilai kontraknya (mark up), dan tidak terlalu berguna untuk masyarakat, kelompok masyarakat (LSM) dan warga negara yang akan menanggung biayanya.

Politisasi Tanah: kongkalingkong antara kontraktor/pengembang, birokrat, dan politisi tengah berusaha menyingkirkan orang-orang miskin dari lokasi yang bernilai tinggi, acapkali disertai dengan pelanggaran prosedur dan hukum. Di tempat itu biasanya akan dibangun perumahan mewah atau lahan komersial lainnya. Kongkalingkong ini juga sering memanipulasi berbagai rancangan proyek pembangunan yang akan menyebabkan penggusuran, sehingga memudahkan penggunaan lahan sesuai tujuan mereka. Pihak pengembang mendanai partai politik dan kandidat-kandidatnya untuk pemilu tingkat nasional, provinsi dan kabupaten, dan dengan demikian memberi ruang pada mereka untuk mempengaruhi lorong-lorong kekuasaan. Para politisi memanipulasi sejarah tanah, menguasai tanah yang menjadi sengketa, mempengaruhi dan mengotak-atik perencanaan kota yang dirasa bertentangan dengan kepentingan mereka.

Tidak adanya hukum yang melindungi masyarakat dan menjamin hak bertempat tinggal atau kurangnya aturan tentang prosedur penerapan hukum itu di sebagian besar negara Asia. Meski hukum yang baik itu ada, pelanggaran terhadap hukum itu tetap ditolerir karena senjangnya hubungan kekuasaan yang dibangun oleh komunitas miskin dengan lobi-lobi politik yang dibangun oleh tiga sekawan: pengembang-birokrat-politikus.



ISLAM KUTAI DAN PERSINGGUNGAN POLITIK
(Dikutip sepenuhnya dari Buletin SAPULIDI, PMII Komisariat STAIN Samarinda)

Belakangan ini, sebenarnya sejak berlakunya otonomi daerah, suara – suara menuntut formalisasi syariat atau pemberlakuan budaya tertentu sebagai identitas daerah, begitu nyaring terdengar. Tak terkecuali beberapa daerah di Kalimantan Timur, yang mengaitkan diri sebagai pewaris pusat penyebaran islam Nusantara. Banyak orang sekedar jatuh dalam kubu – kubuan; pro kontra atau setuju – tak setuju. Tetapi tidak sedikit orang yang mau melihat kompleksitas persoalan.

Pertumbuhan Awal
Kita tak mungkin melupakan sejarah. Daerah – daerah yang kini meliputi Kutai kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Samarinda, Balikpapan, dan Bontang adalah warisan dari dua kekuasaan kerajaan besar. Kutai Martadipura yang diperintah oleh Mulawarman dan Kutai Kartanegara dengan rajanya yang pertama, Aji Batara Agung Dewa sakti (1300 – 1325).
Tercatat ajaran Islam baru dikenal diwilayah ini berkat jasa dua ulama besar : Syekh Abdul Qadir khatib Tunggal yang bergelar Datok Ri Bandang dan Datok Ri Tiro yang dikenal dengan gelar Tuanku Tunggang parangan. Keduanya datang ke jaitan layar, ibu kota Kutai Kartanegara saat itu, sekarang Kutai Lama, setelah mengislamkan Gowa _ Tallo. Tak beberapa lama, sekitar akhir 1605, raja dan rakyat Kutai menjadi pemeluk agama islam.
Diakui strategi dakwah dua ulama besar ini memang jitu.yakni mendekati raja atau penguasa setempat terlebih dulu untuk meyakini kebenaran atau kebaikan agama baru. Benar, ketika Raja Mahkota (1565 – 1605) memasuki agama islam, serentak para pembesar kerajaan dan rakyat mengikuti jejak raja. Islam menjadi agama negara dan nafas sistem pemerintahan, dan sejak itu mulailah era baru pengembangan islam. Islam diwartakan lewat pendekatan kekuasaan.
Setelah Aji Dilanggar yang menggantikan ayahandanya wafat, ia segera digantikan puteranya, Aji pangeran Sinum Panji Mendapa. Dibawah pemerintahan raja inilah,perluasan dakwah islam semakin cepat. Kerajaan Kutai Martadipura adalah negara tetangga yang diliriknya.
Lantaran kerajaan yang berkedudukan di Muara Kaman ini menolak mentah – mentah ajakan masuk islam. Maka pecahlah perang dahsyat yang akhirnya dimenangi oleh penguasa kutai Kartanegara. Setelah itu kerajaan kutai dirubah namanya menjadi kerajaan Ing Martadipura dan rajanya bergelar Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa Ing Martadipura. Pada masa ini, islam mulai menyebar di sepanjang Sungai Mahakam dan beberapa wilayah yang dewasa ini berada dalam kotamadya Samarinda.



Persinggungan agama dan politik
Diwilayah Kalimantan Timur dakwah islam berlangsung penuh ketegangan. Cerita tentang Islamisasi melalui penguasaan struktur politik juga berlangsung di sulawesi Selatan pada awal abad ke-17. raj Tallo memeluk islam dengan gelar Sultan Abdullah Awwalul islam, dan disusul kemudian Raja Gowa yang setelah masuk islam bergelar Sultan Alauddin.
Dibawah dua penguasa politik ini, Islam bukan hanya didengung – dengungkan dengan gegap gempita melalui corong pusat – pusat kekuasaan politik formal, penuh tekanan dan paksaan didaerah kekuasaan Gowa – Tallo. Tapi juga diwilayah beberapa kerajaan tetangganya. Sebagian memang berhasil diislamkan dengan mulus, tapi tak sedikit raja-raja yang enggan meninggalkan keyakinan lamanya. Sejarah lalu mencatat perang yang berkobar hebat antara aliansi tiga kerajaan bone, Wajo dan Soppeng yang bersatu padu melawan Gowa – Tallo. Meskipun banyak sejarawan yang cenderung meyakini motif politik ketimbang agama dibalik pertumpahan yang mengerikan itu.
Agama dan politik yang bersifat duniawiah itu rupanya memang sulit dipisahkan, manakala keduanya erat bersinggungan. Ajaran agama yang mulanya mewartakan kedamaian, tiba – tiba tumbuh menjadi sosok yang menakutkan ketika bersentuhan dengan kekuasaan. Ditangan para elit politik, kadang yang profan dan duniawi begitu mudahnya dibungkus baju kesakralan dan kesucian. Anehnya diseberang sana, mereka “yang lain”, yang “berbeda” dari keyakinan penguasa lantas dipandang musuh, lawan yang musti disingkirkan ………………

Mahkamah Islam
Dalam perkembangannya, entah sejak kekuasaan siapa, kehadiran mahkamah islam menjadi salah satu simbol penting “menunggal”-nya kekuasaan sultan sebagai kepala pemerintahan, sekaligus pimpinan keagamaan. Melalui lembaga ini islamisasi bukan hanya digalakkan, tetapisetiap aliran dan paham keagamaan yang berada dalam seluruh lingkup wilayah kerajaan diawasi dan dikontrol. Setiap tempat dan kota ditunjuk penghulu-penghulu sebagai kepanjangan tangan Mahkamah Islam kerajaan. Seperti sangan – Sanga yang terkenal dengan penghulu KH. Mohammad Nasheer.
Suatu peristiwa menarik terjadi pada 1928. Seorang ulama lulusan Al Azhar Mesir, Argub Ishak diadili dan diusir dari Kutai karena mengajarkan paham yang bertentangan dengan paham resmi kerajaan.
Diceritakan Argub ishak selam beberapa hari memberikan ceramah terbatas kepada sejumlah anak muda. Ia mendakwahkan paham baru yang dibawanya dan dalil – dalil yang memperkuat ajarannya. Disadari ajaran yang didawahkannnya berbeda, Ishak lalu dilaporkan ke H. Aji Pangeran sosro Negora, ketua Mahkamah Islam waktu itu (1928 – 1935). Setelah melalui serangkaianinterogasi yang melelahkan, ishak diketahui mengajarkan paham Ahmadiyah. Detik itu pula, Argub Ishak dinyatakan bersalah dan diminta meninggalkan Kutai.
Hal serupa sebenarnya telah terjadi sekitar 1928. seorang ulama Muhamadiyah asal Sanga Sanga yang berjalan memasuki Tenggarong untuk menyiarkan “paham Baru” terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, pemerintah kesultanan melalui Mahkamah Islam tak mengizinkan penyebaran paham baru itu demi menjaga ketenangan masyarakat.


“Yang lain” berhak hidup
Rasanya, dua peristiwa diatas cukup memperlihatkan bagaiman sebuah keyakinan bisa diklaim sebagai satu – satunya kebenaran, dengan akibat meniadakan keyakinan yang lain. Melalui kekuasaan, klaim kebenaran bukan hanya direngku tapi juga ditentukan dalam batas – batas mana kebenaran yang dimiliki orang lain berhak hidup dan tumbuh berkembang.
Entah bagaimana ceritanya, dulu tiba – tiba penduduk Kutai bisa terbelah kedalam dua kategori sosiologis: “Kutai” dan “dayak”. Yang pertama diletakkan pad orang yang memeluk islam, sementara yang terakhir ditempelkan bagi mereka yang setia pada tradisi lamanya atau memilih selain islam. Ditambah lagi orang dayak yang kemudian beralih ke islam dikategori “Haloq”. Entah mengapa pula Supinah, sang dukun Balian disebuah dusun di Kutai Kartanegara selalu dibingungkan mengapa “Islam lama” membolehkan praktek balian, sementara “islam baru” mengharamkannya; mengapa gereja yang satu selalu mengusik profesinya sebagai “praktek orang utan” , sedangkan gereja yang lain bersikap tak ambil peduli.
Dan entah bagaimana, tradisi saling-mengambil (sinkretisme) yang menjadi sunnatullah dalam sebuah dialog kebudayaan, hendak dimurnikan dalam identitas yang tunggal. []